ย
BALI - Kanwilkumham Bali telah menindak tegas dengan melakukan deportasi terhadap 101 warga asing selama tahun 2023. Hal ini dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan para bule tersebut.
โSelain pelanggaran hokum, pelanggaran norma menjadi salah satu alasan pendeportasian terhadap warga asing di Bali,โ kata Kakanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu di Bali.
Salah satunya yang paling terbaru adalah aksi warga rusia yang menari di Pura. Selain itu, ada juga sejumlah tindakan warga asing yang dinilai melecehkan norma adat istiadat Bali yang sempat viral.
Dalam catatan Kanwilkumham Bali Divisi Keimigrasian melalui sejumlah kantor imigrasi di Bali telah mendeportasi 101 warga asing sejak Januari hingga 2 Mei 2023 . Di mana warga Rusia adalah yang terbanyak mencapai 27 orang, disusul warga Inggris sebanyak delapan orang .
Sebelumnya, meski sudah melakukan permohonan maaf secara upacara Hindu, warga Rusia yang kedapatan menari dengan busana tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih tetap menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Satu di antara tiga warga Rusia tersebut dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan. Sementara dua lainnya segera dideportasi.
Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, ketiga warga Rusia yang dilaporkan menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih tetap menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi.
Follow Berita Okezone di Google News