JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan, hasil pencocokan sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan KPK di rumah Dito Mahendra bukan milik Kodam IV Diponegoro.
Dirtipidum Mabes Polri menilai senpi milik Dito Mahendra dibeli secara ilegal, dan tidak identik dengan senjata api laras panjang milik TNI.
Mabes Polri juga sudah menerima surat laporan pencemaran nama baik dari Kodam IV Diponegoro, terkait pernyataan pengacara Dito Mahendra yang menyebut asal senpi dari Kodam IV Diponegoro.
"Dengan surat yang disampaikan oleh lawyer saudara Dito, kami mendalami, tadi kami sudah mengecek register buku yang ada, tidak terdaftar di Kodam IV Diponegoro," ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Saat ini, lanjut dia, Bareskrim masih mendalami laporan balik Kodam IV/Diponegoro terhadap Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.
Selain akan mengungkap asal sembilan senpi yang dimiliki Dito Mahendra, Mabes Polri juga melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang melarikan diri saat akan ditangkap KPK.
"Keberadaan Dito saat ini sudah kita telusuri, kita laksana penyelidikan, anggota masih bekerja. Kita sudah menerbitkan DPO," pungkasnya.
Mabes Polri juga menyebar seluruh informasi untuk menemukan keberadaan Dito Mahendra, pasalnya setelah melakukan upaya penelurusan baik di Imigrasi maupun ke sejumlah maskapai penerbangan dan kereta api tidak ditemukan manifest atas nama Dito Mahendra.
Perlu diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
(Awaludin)