LUBUKLINGGAU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kembali berhasil menangkap tersangka penipuan bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM), Rabu (10/5/2023).
Tersangka yang ditangkap Nova Lingga Sari (25) warga Jalan Nangka Lintas RT.02 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Ia merupakan rekan tersangka yang sebelumnya berhasil diciduk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selvi Puspita Sari alias Selvi.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dengan modus iming-iming bantuan modal untuk pelaku UMKM tersebut, bermula, Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB korban Asnateti bersama korban lainnya di TKP Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, ditawarkan oleh tersangka Selvi untuk mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp2.000.000 dari salah satu bank swasta sebagai bentuk iming-iming bujuk rayu kepada para korban.
Sehingga akhirnya para korban tergiur dan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan itu adalah dengan menyerahkan uang sebanyak Rp120.000 untuk membuka buku tabungan bank dengan rincian saldo awal rekening sebanyak Rp50.000, biaya administrasi Rp50.000 dan biaya materai Rp20.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui dari korban Asteti dalam kelompoknya terdapat 67 orang korban lainnya, dari Fitma Elda terdapat 8 orang korban lainnya, atas kejadian tersebut total kerugian ± Rp9 juta, sehingga korban dan kawan-kawan melaporkan ke Polres Lubuklinggau.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)