SUKABUMI - Seorang suami di Kabupaten Sukabumi berinisial AD (27), memalsukan surat autentik istrinya demi menikah lagi dengan perempuan lain. Padahal saat ini statusnya masih menjadi suami sah dari DO (25).
Zardi Khaitami, Pengacara dari DO (25) mengatakan, pemalsuan surat-surat tersebut dilakukan seorang pria berinisial AD (27) yang masih menjadi istri sah dari keliennya. Oleh karenanya AD (27) dilaporkan ke Polres Sukabumi.
 BACA JUGA:
"Klien kami merasa dirugikan atas pemalsuan surat autentik yang dilakukan AD yang masih berstatus suami istri," ujar Zardi Khaitami, Sabtu (14/5/2023).
Ia menjelaskan, pemalsuan itu terungkap ketika kliennya mendengar kabar suaminya menikah kembali dengan perempuan lain. Namun, anehnya status pernikahan dengan istri barunya tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
 BACA JUGA:
"AD (27) telah menikah kembali dengan seorang perempuan bernama RH (21). Namun pernikahannya secara Sah dan tercatat di KUA Kecamatan Cisolok sesuai Akte Nikah Nomor : 461/43/X/2022. Walaupun tanpa ada proses perceraian dengan Istri sebelumnya,” ungkap Zardi.
Ia menyinggung ada keterlibatan pihak lain sehingga akte pernikahan dengan istri barunya dapat dikeluarkan secara sah. Bahkan ada indikasi pemalsuan surat surat yang dilakukan AD.
Follow Berita Okezone di Google News