SLEMAN - Polda DIY akhirnya menetapkan Briptu MK sebagai tersangka meninggalnya Aldi Apriyanto (18). Aldi meninggal dunia usai tertembus peluru dari senjata SSA.1 yang disandang oleh Briptu MK saat mengamankan pertunjukkan musik dangdut dalam rangka bersih Dusun di Balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo. Gunungkidul, Minggu (15/5) malam.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi semuanya berasal dari anggota kepolisian. Saat ini polisi telah terjun ke Gunungkidul untuk memeriksa para saksi dari warga.
"Kami sedang memeriksa warga untuk mendapatkan informasi lebih," ujar dia, Senin (15/5/2023) malam.
Dari pemeriksaan tersebut akhirnya mereka menetapkan satu orang tersangka yakni Briptu MK, anggota Polsek Girisubo yang tinggal di Kelurahan Condongcatur Depok Kabupaten Sleman. Saat ini Briptu MK masih menjalani pemeriksaan.
"Kami memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan apa tersangka dilakukan penahanan atau tidak,"terangnya.
Terhadap perbuatan tersangka saat ini disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Korban dalam hal ini adalah Aldi Apriyanto.
Adapun kronologis kejadiannya adalah pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2003 sekitar pukul 23.00 tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamatan musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni. Dan kebetulan pada saat kejadian, acara tersebut sudah mau selesai.
"Acara sudah mau selesai namun terjadi keributan di antara para penonton," ujar dia.
Karena terjadi keributan, tersangka akhirnya naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi keributan antar penonton tersebut sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut. Kemudian tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Iptu Yudhoyono.
Tersangka meminta senjata tersebut karena rekannya yang membawa senjata itu masih di dekat tersangka. Kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka. Sembari memberikan senjata tersebut, Iptu Yudhoyono menjelaskan dengan kode bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi.
"Saat itu tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News