Share

Masuk Lewat Jendela dan Bius Wanita Muda, Pemuda di Cimahi Ditangkap

Adi Haryanto, Koran Sindo · Selasa 16 Mei 2023 02:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 15 525 2814526 masuk-lewat-jendela-dan-bius-wanita-muda-pemuda-di-cimahi-ditangkap-GW9E3rtfDZ.jpg Ilustrasi/ Doc: Okezone

 

CIMAHI - Pelaku tindak asusila terhadap salah seorang penghuni kos-kosan di Kota Cimahi berhasil diamankan jajarasan Satreskrim Polres Cimahi. Modus yang dilakukan oleh pelaku juga terbilang baru, yakni membius dulu korbannya hingga tak sadarkan diri.

Pelaku diketahui berinisial FAZ (23) sementara korbannya berinisial E yang tinggal di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 BACA JUGA:

"Aksi pelaku dilakukan terhadap seorang wanita yang tinggal di kos-kosan. Kejadiannya pada bulan April lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023).

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan FAZ adalah dengan membius korbannya sampai tidak sadarkan diri. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah membawa cairan obat bius untuk dipakai saat beraksi dan diberikan kepada korban incarannya.

 BACA JUGA:

Pada kasus tindak asulila kepada korban E tidak sempat terjadi persetubuhan kepada korban. Pelaku baru sempat menggosokkan tangannya ke mata korban kemudian ke bagian tubuh korban juga. Namun korban keburu bangun sebelum pelaku bertindak lebih jauh.

"Tidak ada persetubuhan pelaku ke korban, karena korban bangun. Perbuatan itu sudah dikategorikan masuk tindak pidana asusila," kata Olot.

Kejadian ini berawal saat pelaku memiliki hasrat kepada korban. FAZ yang kosannya tidak jauh dari kosan korban E, pada dini hari memasuki kos-kosan korban secara diam-diam melalui jendela.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian korban yang sedang tidur dibius oleh pelaku dengan menggosokkan tangannya ke mata korban dan bagian tubuh lainnya.

"Saat itu pelaku merasa hasratnya terpuaskan. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini