Â
DENPASAR - Praktik aborsi ilegal dokter Ketut Arik Wijantara (53) benar-benar mengerikan. Dari 1.338 pasiennya, sebagian besar adalah mahasiswi dan pelajar.
"Pasiennya mayoritas anak muda usia produktif. Ada pelajar, mahasiswi dan sudah bekerja tapi belum menikah," kata Wasir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (16/5/2023).
 BACA JUGA:
Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Arik merupakan dokter gigi dan tidak tercatat di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia juga tidak punya keahlian melakukan aborsi.
Praktik aborsi dilakukan dari belajar secara otodidak. Peralatan aborsi dibeli secara online oleh dokter yang telah dua kali dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2006 dan 2009 ini.
 BACA JUGA:
Dokter Arik mulai membuka praktik aborsi pada April 2020. "Dibantu seorang perempuan yang hanya pembantu rumah tangga," papar Candra.
Sementara itu, pemerhati anak Siti Sapurah mendesak polisi mengungkap jaringan dokter Arik. "Dia ini dokter gigi, bukan obgyn. Tapi bisa punya keahlian menggugurkan janin," ujarnya.
Sapurah curiga pengakuan dokter Arik bisa mengaborsi dari belajar secara otodidak hanya untuk menutupi jaringannya yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter lainnya.
Dia juga mendesak polisi membongkar septic tank yang dipakai untuk membuang gumpalan darah pasien aborsi di tempat praktiknya.
"Jika sampai ditemukan janin di septic tank, polisi juga bisa menjerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang rencana pembunuhan dan pembunuhan yang disengaja," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.
Follow Berita Okezone di Google News