Share

Geger Praktik Aborsi Dokter Arik, Pelaku Keluar Masuk Penjara untuk Kasus yang Sama

Mohamad Chusna, MNC Portal · Rabu 17 Mei 2023 01:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 17 244 2815216 geger-praktik-aborsi-dokter-arik-pelaku-keluar-masuk-penjara-untuk-kasus-yang-sama-zl6xrK8mnx.jpg Ilustrasi/ Doc: Okezone

 

DENPASAR - Praktik aborsi ilegal dokter Ketut Arik Wijantara (53) benar-benar mengerikan. Dari 1.338 pasiennya, sebagian besar adalah mahasiswi dan pelajar.

"Pasiennya mayoritas anak muda usia produktif. Ada pelajar, mahasiswi dan sudah bekerja tapi belum menikah," kata Wasir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (16/5/2023).

 BACA JUGA:

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Arik merupakan dokter gigi dan tidak tercatat di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia juga tidak punya keahlian melakukan aborsi.

Praktik aborsi dilakukan dari belajar secara otodidak. Peralatan aborsi dibeli secara online oleh dokter yang telah dua kali dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2006 dan 2009 ini.

 BACA JUGA:

Dokter Arik mulai membuka praktik aborsi pada April 2020. "Dibantu seorang perempuan yang hanya pembantu rumah tangga," papar Candra.

Sementara itu, pemerhati anak Siti Sapurah mendesak polisi mengungkap jaringan dokter Arik. "Dia ini dokter gigi, bukan obgyn. Tapi bisa punya keahlian menggugurkan janin," ujarnya.

Sapurah curiga pengakuan dokter Arik bisa mengaborsi dari belajar secara otodidak hanya untuk menutupi jaringannya yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter lainnya.

Dia juga mendesak polisi membongkar septic tank yang dipakai untuk membuang gumpalan darah pasien aborsi di tempat praktiknya.

"Jika sampai ditemukan janin di septic tank, polisi juga bisa menjerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang rencana pembunuhan dan pembunuhan yang disengaja," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, Arik juga bisa dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kalau tidak, pelaku aborsi tidak akan jera seperti Arik yang sudah tiga kali ditangkap," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dokter Arik ditangkap saat baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu.

Polisi menyita barang bukti yang terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.

Dokter Arik ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.

Dia hanya dijerat pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini