Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Gelar Nobar Indonesia vs Thailand Tanpa Izin, Kafe di Bogor Disegel

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |14:04 WIB
 Gegara Gelar Nobar Indonesia vs Thailand Tanpa Izin, Kafe di Bogor Disegel
Kafe di Bogor Disegel (foto: dok ist)
A
A
A

BOGOR - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor disegel sementara. Hal itu buntut dari nonton bareng (nobar) SEA Games Indonesia vs Thailand tanpa izin yang membuat kegaduhan.

"Kami sama-sama dengan Polresta dan Kodim, ada dua pelanggaran ditemukan. Satu dihandle Polresta terkait keramaian, kedua terkait dengan pelanggaran Perda tentang kegaduhan tempat usaha. Jadi kita lakukan penyegelan sementara hntuk bangunan tersebut," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Kata dia, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan dan terkait izin. Apabila nantinya kafe tersebut juga ditemukan tidak memiliki izin, maka proses akan berlanjut hingga penutupan.

"Saat dilakukan body scanning ada ditemukan miras beberapa botol dan di kantong plastik. Kita khawatir semoga tidak jadi masalah karena mereka minum-minum dan keluar area ini bikin rusuh di luar. Miras bawa dari luar (kafe). Inikan semua efek. Satu orang banyak, dua pengelola nggak bisa kontrol, tiga mereka bawa miras. Ini semua jadi campur, gaduh, tetangga komplain kiri kanan, dan tidak ada izin keramaian pihak kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan nonton bareng tersebut diikuti sekitar 500 orang. Adapun penertiban karena kafe tidak membuat izin keramaian.

"Dilakukan penertiban karena panitia tidak memberitahukan, tidak ada izin ke petugas. Kita sudah lakukan penindakan. Ada 10 orang kita bawa ke Polresta, 8 panitia, 2 pemilik tempat," ucap Bismo.

Dalam kejadian ini, pihaknya menerapkan Pasal 510 KUHP tentang izin keramaian. Dalam penyegelan kafe ini, pihaknya juga turut menyita minuman keras yang dibawa oleh pengunjung serta flare.

"Kita jerat Pasal 510 KUHP, barang siapa mengadakan kerumunan tidak memberitahukan petugas atau tidak mendapat izin. Untuk miras berhasil kita scanning dari badan para penonton yang nobar, ada juga flare. Jadi kita sudah lakukan penyitaan," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement