SOLO - Polres Kota Surakarta mengungkap kasus tindak pidana kasus penganiayaan seorang istri memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah. Pelaku berinisial YC (33), warga Lumajang Jawa Timur berhasil ditangkap.
Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, dikutip Antara, Rabu (17/5/2023.
Kapolres menjelaskan, peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Latar belakangnya, kata Kapolres, tersangka saudara YC warga Lumajang Jawa Timur, menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada Maret 2023. Korban IPN di Bali mengikuti orangtua angkat.
Dia kemudian mencari orangtua kandungnya di Sukoharjo. Lalu, pulang ke rumah orangtuanya di Sukoharjo, pada April. Tersangka YC pada Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo.
Namun, korban IPN dinilai sifatnya berubah termasuk orangtua atau keluarganya korban, sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orangtua korban tidak menyetujui.
YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Pelaku ini, dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang nantinya akan digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.
Follow Berita Okezone di Google News