Share

Gelapkan Mobil, Mantan Ketua Komisi DPRD Kota Sukabumi Diamankan Polisi

Dharmawan Hadi, MNC Portal · Kamis 18 Mei 2023 10:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 18 525 2815971 gelapkan-mobil-mantan-ketua-komisi-dprd-kota-sukabumi-diamankan-polisi-SHWRyjofsM.jpg Anggota DPRD Sukabumi gelapkan mobil/Foto: Dharmawan Hadi

 

SUKABUMI - Anggota legislatif yang masih aktif dari salah satu partai politik (parpol) diamankan polisi, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

Terduga pelaku penggelapan mobil tersebut merupakan mantan salah satu ketua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi yang baru diganti pada 21 Maret 2023 lalu.

 BACA JUGA:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan anggota dewan berinisial IRT (42), warga Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi di wilayah Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta dengan melakukan penangkapan terhadap IRT terduga pelaku kasus tersebut.

 BACA JUGA:

"Memang betul, pada hari Rabu kemarin sekira pukul 18.15 WIB, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (18/5/2023).

Terduga pelaku ini kami amankan, lanjut Ari, setelah pihaknya menerima Laporan Polisi (LP) dari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor memberikan keterangan kepada polisi, terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku, adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ujar Yanto.

Setelah ada penolakan dari bank, lanjut Yanto, maka pelapor lalu mengadukan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan laporan tersebut, lalu Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan upaya penyidikan selanjutnya.

"Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Yanto.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini