PRANCIS - Pihak berwenang di kota Avignon Prancis telah membuka penyelidikan setelah poster muncul di jalan-jalan yang membandingkan Presiden Emmanuel Macron dengan Adolf Hitler.
Menurut pejabat, para pelanggar akan menghadapi hukuman dua bulan penjara dan denda 7.500 euro (Rp121 juta) untuk "provokasi pemberontakan," serta denda 12.000 euro (Rp193 juta) karena menghina presiden.
Sekitar 30 poster anti-Macron yang ditempel di papan iklan ditemukan pada Kamis (18/5/2023). Poster ini menunjukkan Presiden Prancis dengan rambut beruban dan angka 49,3 di wajahnya, yang terlihat seperti kumis hitam kecil. Ini mengacu pada Pasal 49.3 Konstitusi Prancis, yang diminta pemerintah pada Maret lalu untuk melakukan reformasi pensiun yang kontroversial tanpa mendapatkan dukungan parlemen (Majelis Nasional).
Menurut media Prancis, poster-poster itu menyertakan kutipan dari Mahatma Gandhi tentang "tugas suci" pembangkangan sipil terhadap negara "tanpa hukum atau korup".
Poster-poster tersebut merupakan reproduksi mural yang dilukis oleh seniman grafiti lokal di tempat parkir Avignon bulan lalu. Mural tersebut dengan cepat dihancurkan atas permintaan otoritas setempat.
Follow Berita Okezone di Google News