Â
OKU - Karim Saputra (19), pelaku pencurian buah sawit seberat 1,5 ton ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar rumahnya.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso mengatakan, bahwa sebelum ditangkap polisi, tersangka Karim sempat akan ditangkap oleh petugas keamanan perkebunan, namun berhasil lolos.
 BACA JUGA:
"Tersangka Karim ditangkap setelah melakukan pencurian buah sawit di salah satu perusahaan perkebunan yang berada di Simpang Kerikil Dusun 1 Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU," ujar Budhi Santoso, Rabu (24/5/2023).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Budhi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 70 tandan buah sawit seberat 1.550 kilogram, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat. Dan saat beraksi, Karim melakukan tindak pidana pencurian bersama satu orang temannya yang telah lebih dulu ditangkap.
 BACA JUGA:
"Kedua tersangka sempat dikepung oleh tim keamanan perusahaan perkebunan. Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan dan terjadi perkelahian. Satu pelaku berhasil diamankan, dan satunya lagi berhasil melarikan diri," jelasnya.
Sementara, tersangka Karim Saputra mengakui perbuatannya mencuri buah sawit di perkebunan tersebut bersama temannya yang telah lebih dulu tertangkap.
Follow Berita Okezone di Google News