Â
LUBUKLINGGAU - Dedek Aji (26 tahun), warga Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu tahun lalu karena lima kasus kejahatan yang dilakukannya kini ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan bahwa DPO Dedek Aji ditangkap di Yayasan Kurnia Insani Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.
 BACA JUGA:
"Tersangka Dedek Aji dibekuk ketika petugas mengetahui bahwa yang bersangkutan baru saja pulang dari pelariannya di Kota Palembang," ujar AKP Robby, Jumat (26/5/2023).
Dijelaskan Robi, terdapat lima tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima, yakni laporan kasus pada bulan Maret, Juli dan Oktober, serta dua laporan kasus lainnya pada November di tahun 2022.
 BACA JUGA:
"Aksi pencurian pelaku terakhir dilakukannya di lapangan Volley Ball Boedi Oetomo di Jalan Bengawan Solo Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan korban Beni alias Rita," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban kehilangan tas gantung warna coklat yang dicuri pelaku dari dalam bagasi motor dengan cara mencongkel. Meski sempat dikejar, namun tersangka berhasil kabur.
"Akibat kejadian itu, korban Rita mengalami kerugian uang tunai Rp1,3 juta, HP Vivo V15 warna biru senilai Rp4,2 juta dengan total kerugian Rp5,5 juta," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News