Share

Pulang dari Palembang, DPO Spesialis Pencurian di Lubuklinggau Diringkus Polisi

Dede Febriansyah, MNC Portal · Jum'at 26 Mei 2023 16:28 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 610 2820594 pulang-dari-palembang-dpo-spesialis-pencurian-di-lubuklinggau-diringkus-polisi-OW8eLu5qBg.jpg DPO kasus pencurian diatangkap saat kembali dari pelarian/Foto: Dede Febriansyah

 

LUBUKLINGGAU - Dedek Aji (26 tahun), warga Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu tahun lalu karena lima kasus kejahatan yang dilakukannya kini ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan bahwa DPO Dedek Aji ditangkap di Yayasan Kurnia Insani Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.

 BACA JUGA:

"Tersangka Dedek Aji dibekuk ketika petugas mengetahui bahwa yang bersangkutan baru saja pulang dari pelariannya di Kota Palembang," ujar AKP Robby, Jumat (26/5/2023).

Dijelaskan Robi, terdapat lima tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima, yakni laporan kasus pada bulan Maret, Juli dan Oktober, serta dua laporan kasus lainnya pada November di tahun 2022.

 BACA JUGA:

"Aksi pencurian pelaku terakhir dilakukannya di lapangan Volley Ball Boedi Oetomo di Jalan Bengawan Solo Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan korban Beni alias Rita," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, korban kehilangan tas gantung warna coklat yang dicuri pelaku dari dalam bagasi motor dengan cara mencongkel. Meski sempat dikejar, namun tersangka berhasil kabur.

"Akibat kejadian itu, korban Rita mengalami kerugian uang tunai Rp1,3 juta, HP Vivo V15 warna biru senilai Rp4,2 juta dengan total kerugian Rp5,5 juta," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, lanjut Robby, tersangka Dedek juga mengakui, jika dirinya telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah rumah dan mengambil satu pasang anting emas, uang Rp1 juta, satu tabung gas elpiji 3 kg dengan korban Jeanie Ariyana Putri bersama dua orang temannya Ali dan Boen sudah dihukum," jelasnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan percobaan pencurian di rumah dinas KPPN Kecamatan Lubuklinggau Barat dan mengakui sempat melarikan diri ke kota Palembang sebelum tertangkap.

"Tindak pidana yang dilakukan tersangka ini sudah sangat meresahkan dan sering melakukan pencurian di area Pasar Inpres, Pasar Satelit, Kelurahan Ulak Surung, Kelurahan Pasar Permiri dan sekitarnya," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini