Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Usai Vonis Disunat, Berpakaian Serba Hitam

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |05:08 WIB
5 Fakta Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Usai Vonis Disunat, Berpakaian Serba Hitam
Penampakan Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Eksekusi itu dilakukan setelah Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Dieksekusi di Lapas Perempuan Pondok Bambu

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

 BACA JUGA:

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, terpidana Putri Candrawathi tiba di Lapas Perempuan Jakarta pada hari ini, sekira pukul 17.00 WIB.

"PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB," kata Rika melalui pesan singkatnya yang diterima Okezone, Kamis (24/8/2023).

2. Pengecekan Berkas

Sesampainya di Lapas Perempuan Jakarta, kata Rika, Putri Candrawathi langsung dilakukan administrasi penerimaan. Di antaranya, pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai administrasi penerimaan, Putri langsung ditempatkn di Kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

"PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilalukan sesuai SOP yang berlaku," tutup Rika.

 BACA JUGA:

3. Foto saat Dieksekusi

Dalam foto yang diterima, terlihat Putri mengenakan pakaian serba hitam. Putri sedang menjalani pengecekan kesehatan oleh petugas.

Ekspresi Putri terlihat datar saat pengecekan tensi. Dia menatap lurus ke depan.

4. Mendapat Keringanan Hukuman

MA memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.

5. Hukuman Lebih Ringan

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement