WAY KANAN - Seorang pria di Way Kanan, Lampung ditangkap lantaran perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibatnya, korban mengalami trauma.
Pria berinisial ER (18) warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan itu ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan laporan orangtua korban berinisial D (17).
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dia telat datang bulan.
Korban pun menunjukkan tespek (alat tes kehamilan) yang ternyata hasilnya garis 2. Saat diintrogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.
BACA JUGA:
"Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk," ujar Kasat dalam keterangannya, Sabtu (16/9).
Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.
"Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situ lah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayah korban kemudian melaporkan ke Polres Way Kanan.
Andre melanjutkan, berbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:
"Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan," kata Andre.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)