Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, KPK Telisik Aktivitas Hasbi Hasan saat Jadi Sekretaris MA

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |15:21 WIB
Ditetapkan Tersangka, KPK Telisik Aktivitas Hasbi Hasan saat Jadi Sekretaris MA
KPK Telisik Aktivitas Hasbi Hasan/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Hasbi Hasan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu didalami lewat satu orang saksi.

Adapun, saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK yakni Sutrisno sebagai pegawai Mahkamah Agung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dari tersangka HH saat menjabat Sekma MA RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Advokat Dedi Suwasono dan Fajar Kurniawan sebagai karyawan swasta atau koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono.

“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai Kurator dari KSP Intidana,” pungkasnya.

Sekara diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement