JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengadukan kasus ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok ke Ombudsman. Laporan itu akan ditindaklanjuti Ombudsman dengan memeriksa instansi terkait.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
H ditugaskan mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Aduan RPA Perindo terkait kasus itu telah diterima Ombudsman.
Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa instansi terkait. Harapannya, oknum yang melakukan pelanggaran dalam kasus itu bisa segera ditindak.
"Ombudsman sudah menerima aduan kami terkait dengan ini. Mereka akan menindaklanjuti terhadap aduan tersebut," ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).
"Mereka akan memeriksa Inspektorat Bea Cukai terkait dengan oknum-oknum Bea Cukai yang telah mengintimidasi tentang penyidikan yang ada di bea cukai tersebut," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)