Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Kutuk Serangan Israel di RS Gaza, Kemlu RI: Jelas Pelanggaran Hukum Internasional!

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |13:21 WIB
Indonesia Kutuk Serangan Israel di RS Gaza, Kemlu RI: Jelas Pelanggaran Hukum Internasional!
Foto: Reuters.
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengutuk keras serangan udara Israel terhadap Rumah Sakit Al-Ahly di Gaza pada Selasa, (17/8/2023), yang menewaskan setidaknya 500 warga sipil Palestina. Serangan ini merupakan yang paling mematikan dalam lebih dari sepekan kampanye pengeboman brutal Zionis di Gaza.

“Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap RS Al Ahly Al Arabi di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil,” demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) dalam pernyataan yang diunggah di X, sebelumnya Twitter.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu, (18/10/2023) Kemlu RI mengatakan bahwa tindakan Israel ini merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Indonesia juga mendesak agar koridor kemanusiaan di Gaza segera dibuka untuk memungkinkan warga sipil keluar dari daerah kantong tersebut.

“Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional.

“Indonesia mendesak agar koridor aman bagi akses kemanusiaan segera dibuka,” tambah pernyataan tersebut.

Indonesia mendesak agar komunitas internasional segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan tindak kekerasan dan kekejaman Zionis di Gaza.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement