BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandarlampung ditangkap polisi lantaran jual narkoba jenis tembakau sintesis.
Mahasiswa berinisial MR (19) warga Labuhan Ratu, Bandarlampung tersebut ditangkap di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Jumat (13/10/2023) saat akan mengedarkan barang haram.
BACA JUGA:
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, MR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar adanya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Modusnya, pelaku MR ini menjual barang haram itu melalui media sosial Instagram," ujar Gigih saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
BACA JUGA:
Gigih menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemesanan barang haram tersebut melalui media sosial dan pembayaran melalui transfer.
"Setelah itu barang haram diletakkan pelaku dipinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya. Jadi barang pesanan nantinya diletakkan di lokasi yang sudah disepakati, kemudian difoto oleh pelaku, dan foto itu dikirim ke konsumen sebagai bukti barang tersebut sudah siap untuk diambil," jelasnya.
Gigih melanjutkan, hasil pemeriksaan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp3,5 juta rupiah apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut.
"Pelaku ini sudah menjual narkoba jenis tembakau sintesis sejak sebulan terakhir. Dia menjual untung, jadi mendapatkan untung berlipat," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik transparan yang berisi 113 bungkus plastik bening tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
"Total barang bukti tembakau sintetis yang berhasil sita seberat 75 gram," kata Gigih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Nanda Aria)