JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum secara taat sebagai warga negara yang baik buntut rencana pemanggilan empat pimpinan KPK yang nantinya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut merujuk pasca Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka soal dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sebagai warga negara tentu kita taat hukum, kalau proses hukum seperti itu kita ikuti," kata Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
"Kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas, sehingga ada suatu kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi," imbuh Tanak.
Sebagai informasi, Firli Bahuri akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL setelah polisi memeriksa empat pimpinan lembaga antirusuah itu.
Keempat nama itu adalah, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri pihaknya masih belum dapat memastikan kapan keempat petinggi KPK itu diperiksa oleh Polda Metro.
"(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB (Firli Bahuri) selaku tersangka," kata Ade Safri, Jumat (24/11/2023).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.