Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |10:39 WIB
    Pekan Depan, Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri
Anggota Dewas KPK, Arbetina Ho (foto: MPI/Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang harusnya digelar hari ini.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bakal digelar pada Rabu 20 Desember 2023 mendatang.

“Tadi majelis sudah menyidangkan, musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertina kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Albertina menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan penundaan dari Firli Bahuri. Ia mengatakan bahwa Firli meminta penundaan lantaran ingin konsentrasi dengan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun demikian ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Minta ditunda sampai putusan sidang praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” paparnya.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement