SUKABUMI - Seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa seorang pemuda di Sukabumi, Jawa Barat. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras hingga tak berdaya.
Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Pelaku adalah pemuda berinisial MS (22), dia hanya bisa tertunduk usai ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Pelaku ditangkap karena telah memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku mengaku tega memperkosa korban lantaran terpengaruh minuman keras.
Selain pelaku, polisi juga memeriksa 5 pemuda lainnya yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa bejat itu bermula saat korban bersama temannya diundang ke rumah teman prianya di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi. Di rumah tersebut, sudah ada pelaku dan keenam pemuda lainnya.
Kemudian korban dicekoki miras hingga tak berdaya. Korban lalu dibawa ke kamar untuk di tidurkan.
"Saat itulah, pelaku kemudian menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun, Selasa (19/12/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.
(Angkasa Yudhistira)