Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Terduga Penyuap Wamenkumham

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |12:55 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Terduga Penyuap Wamenkumham
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Lembaga antirasuah menduga, Helmut menjadi penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Helmut perpanjangan masa penahanan yang bersangkutan selama 40 hari ke depan.

"Tim Penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan Tersangka HH (Helmut Hermawan) sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (2/1/2023).

Ali menyebutkan, perpanjangan tersebut guna melengkapi proses penyidikan demi terangnya perkara tersebut.

"Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari Tersangka dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang diketahui merupakan orang terdekatnya.

“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis 7 Desember 2023.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement