JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT. Adendamas, Riva Abdillah Aziz pada Rabu 3 Januari 2024.
Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggali keterangan dari saksi soal pembelian mobil Mercedes Benz oleh Eko. Pembelian mobil tersebut dikulik lantaran diduga menggunakan uang dari gratifikasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari Tersangka (Eko Darmanto) yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Ia ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
“Tim Penyidik menahan Tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Asep menjelaskan KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.