JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang dimaksud adalah, Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (9/1/2023).
Ali pun menegaskan mereka sudah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.
Sekadar informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; Yosi Andika Mulyadi pengacara; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) lalu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.