Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Respons KPK Soal 93 Pegawainya Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Pungli

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |13:21 WIB
 Ini Respons KPK Soal 93 Pegawainya Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Pungli
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal sidang etik terhadap 93 pegawainya yang akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang tersebut merupakan komitmen Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.

"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen," tambahnya.

Ali melanjutkan, vonis dari sidang tersebut pun akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik bagi 93 pegawai lembaga antirasuah. Sidang tersebut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

"93 orang yg akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Namun, Albertina tidak merincikan identitas dari para pegawai tersebut. Ia melanjutkan, sidang secara etik ini diusahakan akan digelar pada Januari tahun ini.

"Direncanakan bulan ini," ujarnya.

Albertina pun mengamini sidang etik puluhan pegawai tersebut terkait pungli di rutan KPK. Sejauh ini, pihaknya menemukan besaran pungli lebih besar dari temuan awal, yakni Rp4 miliar.

"Nilainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," ujarnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement