JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Olivia Bachmid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Diketahui, Olivia merupakan istri dari Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut Olivia digali keterangannya terkait dugaan aliran uang yang diterima Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati Tersangka AGK dari berbagai pihak," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (6/2/2024).
Sebelum memeriksa istrinya, komisi antirasuah terlebih dahulu memeriksa Muhaimin Syarif pada Jumat (5/1/2024). Dari pemeriksaannya, Ali menyebutkan pihaknya mencecar Syarif terkait aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Ali melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga mencecar yang bersangkutan terkait perizinan tambang.
"Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.
Dalam perkara korupsi tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Selain Abdul Gani, Enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
Usai ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK.," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/12/2023).
(Fahmi Firdaus )