LAMPUNG TENGAH - Seorang petani di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, mengalami nasib tragis setelah menjadi korban penipuan oleh seorang calo sertifikat berkedok program UMKM.
Korban, Jamzani (55), menceritakan bagaimana ia ditawari sertifikat murah oleh pelaku, AK (43), dengan iming-iming pembayaran yang bisa dicicil hingga 2 tahun. Namun, setelah melunasi pembayaran pada tahun 2021, korban hanya diberi janji palsu oleh pelaku tanpa mendapatkan sertifikat yang dijanjikan.
Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni, mengungkapkan bahwa setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari Jumat, 8 Maret 2024.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian palsu dan sertifikat yang telah digadaikan pelaku," kata Ferryantoni.
Pelaku, kata dia, telah melakukan pendekatan kepada korban sejak tahun 2019, kini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan sejenis dan untuk selalu melakukan verifikasi yang cermat sebelum melakukan transaksi.
(Awaludin)