JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menghadiri sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Senin (29/4/2024).
Kehadiran RPA Perindo tersebut untuk memperjuangkan hak-hak dari Nursiyah (24) karyawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan eksport ikan (PT SLT).
Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya mewakili karyawan perempuan Nursiyah yang diduga menjadi korban kriminalisasi dilakukan oleh perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara.
"Hari ini RPA Perindo diberi kuasa oleh korban kriminalisasi (Nursiyah) melaksanakan rapat dinas kerja. Dilaksanakan Klarifikasi antara RPA Perindo Ibu Nursiyah tidak mendapatkan jaminan kerja di tempat kerja nya," ujar Jeannie.
Ia mengungkapkan berbagai hak-hak dari Nursiyah selama lebih dari lima tahun bekerja disana tidak diberikan seperti Jamsostek, upah harian tidak sesuai ketentuan.
"Tapi tadi tidak ada kesepakatan antara RPA Perindo dan perusahaan ikan (PT SLT). Akan ditindaklanjuti dari Sudin Naker dengan proses mediasi. Apakah ada kesepakatan," pungkas Jeannie.
Sebagaimana diketahui, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berlambang Rajawali mengembangkan sayap telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bernomor urut 16 dalam kertas suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Partai Perindo memiliki nilai dan visi pergerakan merangkul anak-anak muda agar bisa produktif, solutif, modern, bersih berintegritas, peduli dan turun langsung ke masyarakat demi Indonesia maju dan sejahtera.
Partai Perindo selama ini dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.