JAKARTA - Kejagung memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi timah masih terus berlanjut usai penyidik menetapkan 21 tersangka dalam kasus yang merugikan negara dengan nilai fantastis itu.
Kasus korupsi timah itu mencuat sejak tahun 2023 ini telah menjerat sejumlah tokoh penting, dari pengusaha hingga pejabat perusahaan, termasuk nama-nama terkenal seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidikan terus berlanjut dengan ketat.
"Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 5 orang. Kelimanya itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah atas tersangka TN alias AN dan lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Saksi yang diperiksa adalah YG selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Selanjutnya, EDW selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT RBT, BTI, Trimitra, PT Tinindo Internusa. Saksi lainnya yakni, NR dan RH selaku tim evaluator PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Sementara 1 saksi yang diperiksa dari pihak swasta yaitu berinisial LA alias ACW.
Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Lalu apakah ada tersangka baru?
Sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi timah, di antaranya:
1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi timah, yaitu:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Kejagung juga telah menyita lima smelter di Bangka Belitung yakni smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, smelter PT SBS, dan smelter PT RBT. Selain itu, sejumlah aset alat berat yang ada dismelter itu seperti eksavator dan bulldozer juga disita.
(Fakhrizal Fakhri )