Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Engkong Pemerkosa Cucu di Tapos Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |05:53 WIB
Polisi Tangkap Engkong Pemerkosa Cucu di Tapos Depok
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap IRN (58), seorang engkong pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap cucunya, di wilayah Tapos, Depok. Kanit PPA, Iptu Nurhayati mengatakan terduga pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pancoran Mas.

"Sudah (diringkus terduga pelaku engkong), ditahan di Rutan Pancoran Mas," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

 BACA JUGA:

Sementara itu, paman berinisial FJR (32) yang juga pelaku sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan rudapaksa terhadap dua orang bocah. 

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

 BACA JUGA:

"Pengin dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya penginnya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.

II menyebut kedua korban kakak beradik anak laki-laki dan perempuan. Korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.

"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement