Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyaru Petugas Pertamina, Sopir Taksi Online Bobol Aplikasi Bengkel di Kulonprogo

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |15:08 WIB
Nyaru Petugas Pertamina, Sopir Taksi Online Bobol Aplikasi Bengkel di Kulonprogo
Polisi tangkap sopir taksi online, pelaku pembobolan (Foto: Kuntadi)
A
A
A

KULONPROGO - Sopir taksi online AB (25), warga Jetis, Bantul ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo karena berupaya membajak aplikasi milik pengusaha bengkel di Pengasih, Kulonprogo. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Martinus Griavinto Sakti mengatakan AB dilaporkan HRS (55) seorang pemilik bengkel di Margosari Pengasih. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban pada 21 Juni lalu dan mengaku sebagai petugas aplikasi Power Pertamina.

Aplikasi ini dikeluarkan Pertamina kepada pemilik bengkel dan outlet otomotif. Aplikasi ini menjadi media promosi produk Pertamina dan bengkel yang menggunakan aplikasi ini akan menerima insentif.

"Pelaku ini datang ke rumah korban dan minta untuk membuka akun Power Pertamina,” katanya.

Saat itu, korban membuka akun tersebut dan kaget mendapati ada dua akun yang tidak dikenal. Akun ini berusaha mencairkan point dalam aplikasi yang nilainya sekitar Rp10 juta. 

Saat itu, korban berusaha menanyakan permasalahan ini kepada pelaku. Namun, justru mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dan terkesan berbelit-belit. AB justru menawarkan jasa membuka blokir namun dengan meminta sebagian hasil poin yang dimiliki oleh HRS.

“Saat itulah korban minta pelaku untuk datang di lain waktu,” katanya.

Berselang dua hari pelaku kembali datang dan menawarkan jasa membuka blokir. Lantaran ada kejanggalan korban melaporkan kasus ini ke polisi. Saat itu, juga pelaku diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk pemeriksaan leih lanjut.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo mengatakan, pelaku sengaja membobol akun milik korban. Modus yang dilakukan untuk mengalihkan poin yang ada ke akun lain, karena poin tersebut bisa dicairkan.

“Pelaku ini berusaha masuk ke akun korban dengan memindai barcode,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat mungkin pelaku beraksi di lokasi lain, karena tidak semua bengkel paham dengan aplikasi tersebut. “Saya tahu aplikasi itu dari pelanggan. Tidak semua bengkel tahu,” kata pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 36 UU RI 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement