JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penipuan, menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial AMA ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA usia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Modus operandi tersangka, kata Himawan, adalah dengan mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake.
"Memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.