JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi kasasi Harvey Moeis terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Harli mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan, terlebih upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan rencana mengajukan kasasi. Namun pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.
Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.