KOLOMBO - Maladewa melarang pemegang paspor Israel memasuki wilayahnya. Ini sebagai bentuk protes terhadap Israel yang dituduh melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu, meratifikasi amandemen undang-undang imigrasi negara itu setelah disahkan oleh parlemen pada Selasa kemarin, demikian pernyataan Kantor Presiden.
Amandemen tersebut memperkenalkan ketentuan baru pada Undang-Undang Imigrasi. Aturan baru secara tegas melarang masuknya pengunjung dengan paspor Israel ke Maladewa.
"Ratifikasi tersebut mencerminkan sikap tegas Pemerintah dalam menanggapi kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina," kata pernyataan itu, melansir Reuters, Jumat (18/4/2025).
Kementerian Luar Negeri Israel dan kantor konsuler negara itu di Kolombo tidak menanggapi permintaan komentar.