Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasan Hasbi: Kami Minta Arahan Presiden Pasca Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta  

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |14:34 WIB
Hasan Hasbi: Kami Minta Arahan Presiden Pasca Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta  
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengaku dia belum secara utuh membaca salinan putusan tersebut. Selain itu, akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut. 

"Kami juga belum membaca putusannya. Saya baru dengar aja dari berita. Nanti kami minta arahan dari Presiden," ujar Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Perihal kesiapan pemerintah dari sisi anggaran terhadap kebijakan baru ini, kata Hasan hal tersebut bisa dijawab oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemen Dikdasmen). "Coba tanya ke Kemen Dikdasmen," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.

Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Selasa 27 Mei 2025.

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement