JAKARTA - Istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja buka suara atas tuntutan 7 tahun Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya. Menurutnya, besaran hukuman dalam tuntutan tersebut belum final.
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti," kata Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Diketahui, Ciska hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan suaminya. Bahkan, Tom Lembong sempat terlihat merangkul Ciska saat baru saja memasuki ruang sidang.
Keduanya pun nampak duduk bersebelahan sebelum majelis hakim memasuki ruang sidang untuk memulai sidang pembacaan surat tuntutan.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(Awaludin)