Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Pelaku Investasi Bodong Modus Love Scamming Ternyata 'Jebolan' Kejahatan di Kamboja 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |19:08 WIB
Terungkap! Pelaku Investasi Bodong Modus Love Scamming Ternyata 'Jebolan' Kejahatan di Kamboja 
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku Investasi Bodong Modus Love Scamming (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap 3 orang berinisial ORM (35), R (29) dan APB (24), pelaku kasus penipuan dengan modus love scamming.

"Ketiga tersangka memiliki peran-perannya masing-masing dalam penipuan dengan modus Love Scaming," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Jumat (4/7/2025).

Fian menjelaskan, untuk tersangka ORM (36) yang berjenis kelamin perempuan berperan menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun instagram dengan menggunakan nama foto dan palsu untuk menjaring para korban.

“Mengatur transaksi keuangan dan perbankan dari transferan korban, menyiapkan rekening penampung,  menyiapkan website “Banggood” dengan link https://banggood.info yang digunakan untuk mempromosikan korban cara bekerja On Line dan mengatur pembagian keuntungan dan Komisi hasil pekerjaan,” ujar dia.

"Kemudian tersangka berinisial R (29) berjenis kelamin laki-laki berperan meyakinkan korban dengaku sebagai customer service dengan live chat, mengarahkan, membujuk dan menjelaskan cara bekerja korban agar bisa naik tingkat sehingga mendapatkan komisi yang lebih banyak dan menyiapkan rekening penampung," sambung dia.

 

Selanjutnya, untuk pelaku APD yang berjenis kelamin perempuan, berperan membuat akun instagram dengan menggunakan nama foto dan palsu untuk menjaring para korban.

Kemudian membuatkan akun “Banggood” korban dan mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online. 

"Sedangkan tersangka berinisial A (29) berjenis kelamin laki-laki yang masih berstatus DPO berperan membuat website," paparnya. 

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan diketahui ke tiga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi, karena sudah mempunyai pengalaman kerja dengan modus yang sama di Kamboja. 

"Setelah mempunyai pengalaman dan mengetahui cara kerjanya, ketiga pelaku membuat kelompok sendiri dan melakukan operasinya di Indonesia," jelas dia. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini, korban diketahui mencapai 21 orang dan mengalami kerugian sebesar Rp423.233.000.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement