JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku sehat jelang sidang pembacaan surat putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Hasto menyatakan sehat saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membuka persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
"Terdakwa sehat hari ini ya?" tanya Hakim Rios.
"Sangat sehat, Yang Mulia," jawab Hasto.
Hakim Rios kemudian menegaskan persidangan hari ini merupakan pembacaan surat putusan.
"Siap, Yang Mulia," ujar Hasto.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(Fetra Hariandja)