Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang, Bahas Langkah Pasca-Abolisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |11:15 WIB
Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang, Bahas Langkah Pasca-Abolisi
Anies Baswedan temui Tom Lembong di Rutan CIpinang/Foto: Danandaya Arya Putra-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menjenguk sahabatnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025. Tom telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies menilai pemberian abolisi kepada Tom merupakan kabar baik. Langkah selanjutnya pasca menerima abolisi akan dibahas dengan Tom.

"Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau. Apa saja pendapat Pak Tom tentang abolisi dan rencana langkah-langkah ke depan," ucap Anies kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Setelah memberikan keterangan singkat kepada awak media, selanjutnya Anies masuk ke dalam Rutan Cipinang. Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun, telah lebih dulu menemui Tom di rutan tersebut.

Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement