Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |10:39 WIB
Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar
Konferensi pers pemetaan tersangka baru kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung/Foto: Ira Widyanti-Okezone
A
A
A

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017–2019. Tersangka baru tersebut berinisial IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

"Tim penyidik telah menetapkan saudara IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

"Hasil penggeledahan, diamankan uang senilai Rp4,09 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp50 miliar," ucapnya.

Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp6,35 miliar.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200–STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017–2019.

Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun. Modus yang digunakan oleh oknum tersebut adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Atas perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement