JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang telah disita penyidik.
“Penyidik Gedung Bundar baru saja melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga penyitaan yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang menjelaskan, ada empat kendaraan yang disita oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Di antaranya, 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.
Ia menambahkan, keempat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di dua rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, salah satunya di sekitar daerah Bekasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
Riza Chalid belum ditahan karena tidak berada di Indonesia. Ia disebut-sebut berada di Singapura dan saat ini sedang dalam pencarian pihak berwenang.
(Awaludin)