Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP. Namun, mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak.
Sebagai informasi, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin 13 Oktober 2025 lalu. Penganiayaan dilakukan pelaku di rumahnya kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakut.
Pelaku diketahui menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap hingga dililit pakai kabel. Setelah itu, pelaku mencabuli korbannya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.