“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka pengeroyokan dua mata elang . Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.