Untuk itu, Kerry menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina.
“Jadi tolong diperhatikan, tidak ada kerugian negara di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, mengatakan persidangan kali ini kembali membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun. Menurutnya, nominal tersebut merupakan penerimaan atas jasa penyewaan terminal BBM, bukan kerugian negara.
“Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Tadi juga sudah dijelaskan, tangki ini beroperasi 24 jam tanpa libur. Natal tetap operasional, apalagi Lebaran,” katanya.
Patra menekankan bahwa PT OTM memberikan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM, sehingga turut berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.
“Masa itu tidak dihitung? BBM bisa tersalur ke SPBU antara lain karena ada PT OTM. Dan sampai hari ini terminal itu masih digunakan dan masih beroperasi,” tegasnya.