Kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva, menambahkan bahwa dalam surat dakwaan jaksa disebutkan kliennya merugikan negara Rp2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa nilai tersebut merupakan biaya sewa terminal BBM OTM Merak selama periode 2014–2024.
“Tadi terungkap, Rp2,9 triliun itu adalah total sewa Terminal OTM Merak dari 2014 sampai 2024 yang dibayarkan Pertamina,” ujarnya.
Hamdan menegaskan, Pertamina tidak mungkin menggunakan terminal BBM secara gratis. Namun, ia mempertanyakan logika jaksa yang menyebut biaya sewa tersebut sebagai kerugian negara.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Pertamina tidak membayar sewa terminal sejak 2014 hingga 2016. Selama periode tersebut, seluruh biaya operasional ditanggung PT OTM, termasuk cicilan kredit bank beserta bunga, gaji karyawan, dan biaya lainnya. Saat pembayaran dilakukan, nilai throughput justru diturunkan dari sebelumnya US$6,5 menjadi US$4,519.