“Nilainya terus turun. OTM hanya mengikuti ketentuan dari Pertamina. Kalau Pertamina menyewa terminal lain, apakah pemilik terminal lain juga dianggap merugikan negara? Ini cara berpikir yang kacau,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp2,9 triliun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.