Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TASPEN Jadi Bentuk Nyata Kehadiran Negara: Manfaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |19:57 WIB
TASPEN Jadi Bentuk Nyata Kehadiran Negara: Manfaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
TASPEN salurkan manfaat THT dan JKK kepada kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris, sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN. (Foto: dok TASPEN)
A
A
A

JAKARTA – PT TASPEN (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris, sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja.

Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu, 25 Januari 2026 di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan dengan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, selaku Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.

Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan.

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement