Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duet Gopay-Komdigi Kampanye Anti Judi Online Jangkau Lebih dari 60 Juta Orang

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:31 WIB
Duet Gopay-Komdigi Kampanye Anti Judi Online Jangkau Lebih dari 60 Juta Orang
(Ki-Ka) Head of GoPay Kelvin Timotius, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Erwin Erlani (penggiat anti judol) dan Brand Manager GoPay Irwan Ari. (Foto: dok Gopay)
A
A
A

JAKARTA - Gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay untuk memberantas praktik judi online berjalan lancar dan mendapat apresiasi luas. Inisiatif ini mampu menjangkau lebih dari 60 juta orang melalui media sosial, media massa, talkshow, hingga van keliling di berbagai kota di Indonesia.

Gerakan ini dilakukan secara kreatif dan maraton sejak Oktober 2024, didukung oleh Raja Dangdut Rhoma Irama yang mempopulerkan lagu mengenai bahaya judi.

Adapun van keliling yang menjadi salah satu pendukung gerakan kampanye ini berkeliling ke berbagai kota di Indonesia untuk menyebarkan semangat melawan judi online (judol). Van Judi Pasti Rugi diberangkatkan dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, pada 15 Mei 2025 lalu, untuk menuju kota-kota lainnya. 

Total selama sekitar 8 bulan perjalanan, van singgah di 66 kota yang ada di 21 provinsi, menempuh jarak hampir 30,000 kilometer. Di setiap kota, van melakukan berbagai aktivitas interaktif dan edukatif terkait pemberantasan judi online. 

Pada hari ini, van kembali ke Jakarta dan disambut langsung Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. “Judi online merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial ekonomi di masyarakat Indonesia. Tanpa intervensi, potensi kerugian akibat judi online bisa mencapai 1.100 triliun rupiah pada akhir 2025,” kata Alexander, dalam acara Judi Pasti Rugi di Blok M Hub, Jakarta, Kamis (29/1).

Alexander mengatakan Komdigi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi yang turun langsung ke lapangan mengedukasi masyarakat.

“Melalui gerakan Judi Pasti Rugi yang diusung oleh GoPay, inisiatif ini menjadi salah satu kontributor menurunnya 57 persen transaksi judi online di Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kelvin Timotius, Head of GoPay Wallet, mengatakan Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasikan GoPay dan didukung Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman dan dipercaya masyarakat.

“Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Kelvin mengatakan gerakan Judi Pasti Rugi akan terus dijalankan melalui media sosial untuk semakin mendorong kesadaran publik dan menekan praktik judi online.

“Di samping melalui gerakan Judi Pasti Rugi, GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” ucapnya. 

Upaya edukasi dan kolaborasi ini menunjukkan dampak nyata. Data terbaru PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2025 turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.

Gerakan Judi Pasti Rugi meraih apresiasi dari berbagai pihak, antara lain Juara 1 di kategori program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif GoPay dalam mengedukasi masyarakat dan memberantas praktik judi online.

Masyarakat dapat terus mendukung gerakan ini melalui akun Instagram @judipastirugi serta website judipastirugi.com untuk melaporkan situs maupun iklan mengenai judi online.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement