JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti, menegaskan, penagihan utang bila diikuti dengan pemaksaan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman maka itu berubah menjadi delik pidana.
“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” kata Flora saat menjadi saksi kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesaksiannya, Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal-pasal tersebut didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisal BPT.
“Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujarnya.
Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang.
“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,”lanjutnya.
Flora mengatakan, seseorang bisa menagih utang dengan menempuh jalur hukum yang benar, tetapi kalau dilakukan dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau penistaan maka itu masuk dalam ranah pidana karena telah melakukan penyalahgunaan hak.
“Ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa,” ujarnya.
“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra meminta tanggapan ahli pidana mengenai laporan yang dilakukan oleh seseorang kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah uang.
“Pertanyaan saya, dalam keadaan bagaimana tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman?” tanya jaksa.
Flora menyebut, pada dasarnya melaporkan seseorang ke polisi itu hak. Namun, apabila pelaporan itu disertai penyalahgunaan hak yang disertai dengan pengancaman atau pemaksaan yang menyebabkan seseorang mau menyerahkan barang itu tidak dapat dibenarkan.
“Pemerasan itu tidak harus dilakukan secara eksplisit, saya akan memeras kamu, saya akan mengancam kamu tidak seperti itu. Bisa juga dari percakapan, gestur tubuh dan sebagainya,” ucapnya.
Mengenai penyerahan barang karena ketakutan, Flora menyebut, penyerahan tersebut dikatakan sukarela apabila tidak ada ketakutan dan pemaksaan.
“Kalau sukarela itukan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum. Kembali lagi, kapan kemudian masuk sebagai perbuatan melawan hukum maka itu kita kembalikan kepada unsur 482 dan 483 KUHP, di mana di situ ada pemaksaan, ada pemerasan dan pengancaman,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan setelah sidang menjelaskan, jika keterangan yang disampaikan saksi ahli memperkuat dakwaan. “Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,”tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.